Kamis, 29 November 2012

Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)

HAKI(Hak Kekayaan Intelektual) adalah hak milik dari suatu produk yang dibuat oleh pembuatnya dengan pemikiran sendiri yang diharapkan dapat berguna untuk manusia.
Undang-Undang HAKI telah ditetapkan dalam UU ITE No. 11 tahun 2008 pada pasal 25 yang berisikan:
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang disusun menjadi karya intelektual, situs internet, dan karya intelektual yang ada di dalamnya dilindungi sebagai Hak Kekayaan Intelektual berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Maksud ayat ini adalah bahwa semua produk yang diciptakan melalui intelektual manusia berhak mendapatkan hak paten atau hak perlindungan produk dari segala jenis kejahatan cyber yang bersifat membajak produk orang lain.

Hak Kekayaan Intelektual juga dibagi atas 2(dua) bagian:
1) Hak Cipta (copyright);
2) Hak kekayaan industri (industrial property rights), yang mencakup:
     -Paten (patent);
     -Desain industri (industrial design);
     -Merek (trademark);
     -Penanggulangan praktek persaingan curang (repression of unfair competition);
     -Desain tata letak sirkuit terpadu (layout design of integrated circuit);
     -Rahasia dagang (trade secret).


Sistem HKI merupakan hak privat (private rights). Disinilah ciri khas HKI. Seseorang bebas untuk mengajukan permohonan atau mendaftar karya intelektual atau tidak. Hak eksklusif yang diberikan negara kepada individu pelaku HKI (inventor, pencipta, pendesain, dan sebagainya) tidak lain dimaksud sebagai penghargaan atas hasil karya (kreativitas)nya dan agar orang lain terangsang untuk lebih lanjut mengembangkan lagi, sehingga dengan sistem HKI tersebut kepentingan masyarakat ditentukan melalui mekanisme pasar. Di samping itu, sistem HKI menunjang diadakannya sistem dokumentasi yang baik atas bentuk kreativitas manusia sehingga kemungkinan dihasilkan teknologi atau hasil karya lain yang sama dapat dihindarkan/dicegah. Dengan dukungan dokumentasi yang baik tersebut, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan dengan maksimal untuk keperluan hidup atau mengembangkan lebih lanjut untuk memberikan nilai tambah yang lebih tinggi lagi.

HAKI juga ditetapkan dalam undang-undang no 19 tahun 2002 bahwa suatu perbuatan dianggap pelanggaran hak cipta jika melakukan pelanggaran terhadap hak eksklusif yang merupakan hak Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak dan untuk memberikan izin atau melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya membuat, memperbanyak, atau menyiarkan karya ciptanya. Sehingga berdasarkan ketentuan undang- undang ini, maka pihak yang melanggar dapat digugat secara keperdataan ke pengadilan niaga. Hal ini sebagaimana dibunyikan pada ketentuan Pasal 56 ayat (1), (2), dan (3) sebagai berikut:

• Pemegang Hak Cipta berhak mengajukan gugatan ganti rugi kepada Pengadilan Niaga atas pelanggaran Hak Ciptaannya dan meminta penyitaan terhadap benda yang diumumkan atau hasil Perbanyakan Ciptaan itu.

• Pemegang Hak Cipta juga berhak memohon kepada Pengadilan Niaga agar memerintahkan penyerahan seluruh atau sebagian penghasilan yang diperoleh dari penyelenggaraan ceramah, pertemuan ilmiah, pertunjukan atau pameran karya, yang merupakan hasil pelanggaran Hak Cipta.

• Sebelum menjatuhkan putusan akhir dan untuk mencegah kerugian yang lebih besar pada pihak yang haknya dilanggar, hakim dapat memerintahkan pelanggar untuk menghentikan kegiatan Pengumuman dan/atau Perbanyakan Ciptaan atau barang yang merupakan hasil pelanggaran Hak Cipta.

Sementara itu dari sisi pidana pihak yang melakukan pelanggaran hak cipta dapat dikenai sanksi pidana berupa pidana penjara dan/atau pidana denda. Maksimal pidana penjara selama 7 tahun dan minimal 2 tahun, sedangkan pidana dendanya maksimal Rp. 5 miliar rupiah dan minimal Rp. 150 juta rupiah


Demikian penjelasan tentang Hak Kekayaan Intelektual(HAKI) smoga bisa bermanfaat buat teman-teman smua para blogger dan netter skalian agar slalu mempertimbangkan tindakan kalian yang suka copy-paste tulisan orang lain atau mencuri pemikiran orang lain tanpa izin dari penciptanya atau pembuatnya karena itu juga sudah termasuk pelanggaran hak cipta jadi semoga teman-teman bisa jadi netter yg baik dengan menghasilkan karya-karya yg hasil dari kreatifitas atau pemikiran teman-teman sekalian.


++Terima Kasih++